KATA PENGANTAR
Alhamdulillah kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. atas limpahan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan pembuatan tugas makalah diskusi Pendidikan Agama Islam dengan judul Sumber – sumber Ajaran Agama Islam.
Sholawat dan salam kami curahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW karena beliaulah satu – satunya Nabi yang mampu mengubah dunia dari zaman kegelapan menuju zaman terang benderang yakni Agama Islam.
Makalah ini disusun dan diuraikan secara efektif dengan landasan pengetahuan yang diambil dari buku untuk menambah wawasan,kemudian makalah ini disusun berdasarkan hasil diskusi anggota masing – masing kelompok yang dijilid menjadi satu kedalam bentuk makalah.
Kiranya makalah ini masih sangat jauh dari kata kesempurnaan oleh karena itu kami menerima kritik dan saran yang sifatnya membangun demi memperbaiki isi dari makalah ini.
Kami berharap semoga makalah ini dapat menambah ilmu pengetahuan dan wawasan kepada pembaca serta ridho dari Allah SWT.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
..............................................................................................................1
DAFTAR ISI .............................................................................................................................2
BAB I
DAFTAR ISI .............................................................................................................................2
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
.............................................................................................................3
B. Rumusan Masalah ........................................................................................................3
C. Tujuan ..........................................................................................................................4
B. Rumusan Masalah ........................................................................................................3
C. Tujuan ..........................................................................................................................4
BAB II
A. Pengertian
Agama Islam
..............................................................................................5
1. Al-Qur’an ................................................................................................................5
1. Al-Qur’an ................................................................................................................5
1.1. Struktur dan
pembagian Al-Qur’an ...............................................................7
1.2. Keutamaan Al-Qur’an .................................................................................10
1.3. Dasar hukum Al-Qur’an ..............................................................................10
1.3. Dasar hukum Al-Qur’an ..............................................................................10
2. Hadist ...................................................................................................................11
2.1.
Kedudukan As – Sunnah/hadist ................................................................11
2.2. Hubungan
antara Al – Qur’an dan Al – Sunnah ..........................................12
2.3. Macam –
macam Al – Sunnah .....................................................................13
3. Ijtihad
...................................................................................................................16
3.1. Bentuk
ijtihad ...............................................................................................16
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
...............................................................................................................
19
2. Saran ......................................................................................................................... 19
2. Saran ......................................................................................................................... 19
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Sumber ajaran
islam ialah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat
islam. Ajaran Islam adalah pengembangan agama Islam. Agama Islam bersumber dari
Al-Quran yang memuat wahyu Allah dan al-Hadis yang memuat Sunnah Rasulullah.
Komponen utama agama Islam atau unsur utama ajaran agama Islam (akidah,
syari’ah dan akhlak) dikembangkan dengan rakyu atau akal pikiran manusia yang
memenuhi syarat runtuk mengembangkannya.
Mempelajari agama Islam merupakan
fardhu ’ain , yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan muslimah, sedang
mengkaji ajaran Islam terutama yang dikembangkan oleh akal pikiran manusia,
diwajibkan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat.
Berijtihad adalah berusaha sungguh-sungguh dengan memperguna kan seluruh
kemampuan akal pikiran, pengetahuan dan pengalaman manusia yang memenuhi syarat
untuk mengkaji dan memahami wahyu dan sunnah serta mengalirkan ajaran, termasuk
ajaran mengenai hukum (fikih) Islam dari keduanya.
Dalam upaya
memahami ajaran Islam, berbagai aspek yang berkenaan dengan Islam perlu dikaji
secara seksama, sehingga dapat menghasilkan pemahaman Islam yang komprehensif.
Hal ini penting dilakukan, karena kualitas pemahaman ke Islaman seseorang akan
mempengaruhi pola pikir, sikap, dan tindakan ke Islaman yang bersangkutan.
Untuk itu uraian di bawah ini diarahkan untuk mendapatkan pemahaman tentang
Islam.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
saja sumber – sumber ajaran Agama Islam?
2. Apa
ciri – ciri dan kelebihan dari Al – Qur’an?
3. Apa
fungsi Al – Qur’an?
4. Apa
saja isi kandungan yang terdalam Al – Qur’an?
5. Apa
fungsi Al – Sunnah?
6. Apa
saja bagian – bagian dari Al – Sunnah?
7. Apa
hubungan Al – Qur’an dan Al – Sunnah?
8. Apa
yang membedakan antara Al – Qur’an dengan Al – Sunnah?
9. Apa
itu ijtihad?
C. Tujuan
Tujuan dari
pembuatan makalah ini adalah :
1. Memamparkan
dan menjelaskan sumber-sumber ajaran islam
2. Sebagai
penambah pengetahuan dan wawasan akan sumber – sumber ajaran Agama Islam
BAB II
PEMBAHASAN
Sumber-Sumber Ajaran Islam
A. Pengertian
Islam Menurut Al-Quran
Islam adalah
agama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw sebagai nabi dan rasul terakhir
untuk menjadi pedoman hidup seluruh manusia hingga akhir zaman.
Pengertian
Islam secara harfiyah artinya damai, selamat, tunduk, dan bersih. Kata
Islam terbentuk dari tiga huruf, yaitu S (sin), L (lam), M (mim) yang bermakna
dasar "selamat" (Salama).
1. Al-Quran.
Pendapat para ahli mendifinisikan
alquran:
a. Dr. Subhi
Al Salih mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:
- “Kalam
Allah SWT yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan ditulis di mushaf serta diriwayatkan
dengan mutawatir, membacanya termasuk ibadah”.
b. Muhammad
Ali ash-Shabuni mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:
- "Al-Qur'an
adalah firman Allah yang tiada tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad
SAW penutup para Nabi dan Rasul, dengan perantaraan Malaikat Jibril a.s. dan
ditulis pada mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita secara
mutawatir, serta membaca dan mempelajarinya merupakan ibadah, yang dimulai
dengan surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas"
Secara etimologi Alquran
berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan, atau qur’anan yang berarti
mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Sedangkan secara
terminologi (syariat), Alquran adalah Kalam Allah ta’ala atau mu’jizat yang
diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu
‘alaihi wasallam,yang ditulis dalam mushaf diriwayatkan secara mutawatir
dan membacanya ibadah,dan diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat
an-Naas. Dan menurut para ulama klasik, Alquran sumber agama (juga ajaran)
Islam pertama dan utama yang memuat firman-firman (wahyu) Allah, sama benar
dengan yang disampaikan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai Rasul
Allah sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Mekah
kemudian di Medinah.
Ayat-ayat
al-Quran yang diturunkan selama lebih kurang 23 tahun,13 tahun sebelum hijrah
hingga 10 tahun setelah hijrah ,dapat dibedakan antara ayat-ayat yang
diturunkan ketika Nabi Muhammad masih tinggal di Mekah (sebelum hijrah) dengan
ayat yang turun setelah Nabi Muhammad hijrah (pindah) ke Madinah. Ayat-ayat
yang tutun ketika Nabi Muhammad masih berdiam di Mekkah di sebut ayat-ayat
Makkiyah, sedangkan ayat-ayat yang turun sesudah Nabi Muhammad pindah ke
Medinah dinamakan ayat-ayat Madaniyah.
Al-Qur’an menyajikan tingkat
tertinggi dari segi kehidupan manusia. Sangat mengaggumkan bukan saja bagi
orang mukmin, melainkan juga bagi orang-orang kafir. Al-Qur’an pertama kali
diturunkan pada tanggal 17 Ramadhan (Nuzulul Qur’an). Wahyu yang pertama kali
turun tersebut adalah Surat Alaq, ayat 1-5. Al-Qur’an memiliki beberapa nama lain,
antara lain adalah :
1. Al-Kitab, berarti sesuatu yang ditulis (QS. Ad-Dukhan: 2)
Di dalam nama ini terkandung isyarat perintah agar firman Allah itu ditulis nabi serta mengandung prediksi bahwa Al-Qur’an akan menjadi kitab abadi yang dapat dibaca manusia.
2. Al-Kalam, berarti ucapan (QS. At-Taubah: 6)
Nama ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an seluruhnya ucapan Allah. Dalam kaitan ini terkandung jaminan bahwa Al-Qur’an itu suci dan seluruh ayatnya datang dari Allah yang Maha Suci dan Maha Benar.
3. Az-Zikra, berarti peringatan (QS. Al-Hijr: 9)
Nama ini menunjukkan fungsi Al-Qur’an selaku motivator amal, yaitu agar manusia beramal baik dan konsisten dengan kebajikan lantaran amal perbuatan manusia akan diminta pertanggungjawaban kelak di hari pembalasan.
4. Al-Qasas, berarti cerita-cerita (QS. Ali Imran, 62)
Al-Qur’an membawa cerita nyata tentang masyarakat masa silam bahkan sejak kejadian pertama kali. Kenyataan ini membenarkan pernyataan bahwa Al-Qur’an adalah kitab suci tertua
5. Al-Huda, berarti petunjuk (QS. At-Taubah: 33)
Nama ini menunjukkan fungsi Al-Qur’an sebagai petunjuk yang hanya dengannya manusia dapat mencapai keridaan Allah.
6. Al-Furqan, berarti pemisah/pembeda (QS. Al-Furqan: 1)
Sebagai pedoman hidup dan kehidupan manusia, Al-Qur’an menyajikan norma dan etika secara jelas, tegas, dan tuntas terutama soal kebaikan dan keburukan.
7. Al-Mau’izah, berarti nasihat (QS. Yunus: 57)
Meskipun di sana sini terdapat peringatan dan ancaman, namun secara umum gaya penyampaian Al-Qur’an amat halus. Semakin didekati Al-Qur’an semakin menjadi teman dialog dengan nasihat-nasihatnya yang menyejukkan.
1. Al-Kitab, berarti sesuatu yang ditulis (QS. Ad-Dukhan: 2)
Di dalam nama ini terkandung isyarat perintah agar firman Allah itu ditulis nabi serta mengandung prediksi bahwa Al-Qur’an akan menjadi kitab abadi yang dapat dibaca manusia.
2. Al-Kalam, berarti ucapan (QS. At-Taubah: 6)
Nama ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an seluruhnya ucapan Allah. Dalam kaitan ini terkandung jaminan bahwa Al-Qur’an itu suci dan seluruh ayatnya datang dari Allah yang Maha Suci dan Maha Benar.
3. Az-Zikra, berarti peringatan (QS. Al-Hijr: 9)
Nama ini menunjukkan fungsi Al-Qur’an selaku motivator amal, yaitu agar manusia beramal baik dan konsisten dengan kebajikan lantaran amal perbuatan manusia akan diminta pertanggungjawaban kelak di hari pembalasan.
4. Al-Qasas, berarti cerita-cerita (QS. Ali Imran, 62)
Al-Qur’an membawa cerita nyata tentang masyarakat masa silam bahkan sejak kejadian pertama kali. Kenyataan ini membenarkan pernyataan bahwa Al-Qur’an adalah kitab suci tertua
5. Al-Huda, berarti petunjuk (QS. At-Taubah: 33)
Nama ini menunjukkan fungsi Al-Qur’an sebagai petunjuk yang hanya dengannya manusia dapat mencapai keridaan Allah.
6. Al-Furqan, berarti pemisah/pembeda (QS. Al-Furqan: 1)
Sebagai pedoman hidup dan kehidupan manusia, Al-Qur’an menyajikan norma dan etika secara jelas, tegas, dan tuntas terutama soal kebaikan dan keburukan.
7. Al-Mau’izah, berarti nasihat (QS. Yunus: 57)
Meskipun di sana sini terdapat peringatan dan ancaman, namun secara umum gaya penyampaian Al-Qur’an amat halus. Semakin didekati Al-Qur’an semakin menjadi teman dialog dengan nasihat-nasihatnya yang menyejukkan.
8. As-Syifa,
berarti obat atau penawar jiwa (QS. Al-Isra: 82)
Sesungguhya akar problematika manusia terletak di dalam dadanya. Dan Al-Qur’an memberi solusi atas problematika manusia itu melalui akarnya. Ia menembus dada manusia dan menghujam hatinya.
9. An-Nur, berarti cahaya (QS. An-Nisa: 174)
Nama ini mengisyaratkan Al-Qur’an sebagai cermin yang mewadahi sinar yang terpancar dari Sang Sumber Cahaya, Allah SWT. Al-Qur’an memantulkan cahaya-Nya dan karenanya ia mampu menembus hati manusia.
10. Ar-Rahman, berarti karunia (QS. An-Naml: 77)
Segala pemberian Allah akan menjadi rahmat di dunia dan akhirat, ketika pemberian itu diterima, dijalani, dan dikembangkan dengan landasan Al-Qur’an
11. Al Muthahharah: Kita yang Disucikan
Isi Al-Qur’an mencakup dan menyempurnakan pokok- pokok ajaran dari kitab-kitab Allah SWT yang terdahulu (Taurot, Injil, dan Zabur). Sebagian ulama mengatakan, bahwa Al-Qur’an mengandung tiga pokok ajaran:
a. Keimanan;
b. Akhlak dan budi pekerti; dan
c. Aturan tentang pergaulan hidup sehari-hari antar sesama manusia. Sebagian ulama yang lain berpendapat, bahwa Al-Qur’an berisi dua peraturan pokok:
1) peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT; dan
2) peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, dan dengan alam sekitarnya.
Sesungguhya akar problematika manusia terletak di dalam dadanya. Dan Al-Qur’an memberi solusi atas problematika manusia itu melalui akarnya. Ia menembus dada manusia dan menghujam hatinya.
9. An-Nur, berarti cahaya (QS. An-Nisa: 174)
Nama ini mengisyaratkan Al-Qur’an sebagai cermin yang mewadahi sinar yang terpancar dari Sang Sumber Cahaya, Allah SWT. Al-Qur’an memantulkan cahaya-Nya dan karenanya ia mampu menembus hati manusia.
10. Ar-Rahman, berarti karunia (QS. An-Naml: 77)
Segala pemberian Allah akan menjadi rahmat di dunia dan akhirat, ketika pemberian itu diterima, dijalani, dan dikembangkan dengan landasan Al-Qur’an
11. Al Muthahharah: Kita yang Disucikan
Isi Al-Qur’an mencakup dan menyempurnakan pokok- pokok ajaran dari kitab-kitab Allah SWT yang terdahulu (Taurot, Injil, dan Zabur). Sebagian ulama mengatakan, bahwa Al-Qur’an mengandung tiga pokok ajaran:
a. Keimanan;
b. Akhlak dan budi pekerti; dan
c. Aturan tentang pergaulan hidup sehari-hari antar sesama manusia. Sebagian ulama yang lain berpendapat, bahwa Al-Qur’an berisi dua peraturan pokok:
1) peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT; dan
2) peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, dan dengan alam sekitarnya.
1.1. Struktur dan pembagian
Al-Qur'an
a. Surat,
ayat dan ruku'
Al-Qur'an
terdiri atas 114 bagian yang dikenal dengan nama surah (surat) dan 6666 ayat.
Setiap surat akan terdiri atas beberapa ayat, di mana surat terpanjang dengan
286 ayat adalah surat Al Baqarah dan yang terpendek hanya memiliki 3 ayat yakni
surat Al Kautsar, An-Nasr dan Al-‘Așr. Surat-surat yang panjang terbagi lagi
atas sub bagian lagi yang disebut ruku' yang membahas tema atau topik tertentu.
b. Makkiyah dan
Madaniyah
Sedangkan
menurut tempat diturunkannya, setiap surat dapat dibagi atas surat-surat
Makkiyah (surat Mekkah) dan Madaniyah (surat Madinah). Pembagian ini
berdasarkan tempat dan waktu penurunan surat dan ayat tertentu di mana
surat-surat yang turun sebelum Rasulullah SAW hijrah ke Madinah digolongkan
surat Makkiyah sedangkan setelahnya tergolong surat Madaniyah.
c. Juz dan manzil
Dalam skema
pembagian lain, Al-Qur'an juga terbagi menjadi 30 bagian dengan panjang sama
yang dikenal dengan nama juz. Pembagian ini untuk memudahkan mereka yang ingin
menuntaskan bacaan Al-Qur'an dalam 30 hari (satu bulan). Pembagian lain yakni
manzil memecah Al-Qur'an menjadi 7 bagian dengan tujuan penyelesaian bacaan
dalam 7 hari (satu minggu). Kedua jenis pembagian ini tidak memiliki hubungan dengan
pembagian subyek bahasan tertentu.
d. Menurut ukuran
surat
Kemudian
dari segi panjang-pendeknya, surat-surat yang ada di dalam Al-Qur’an terbagi
menjadi empat bagian, yaitu:
· As
Sab’uththiwaal (tujuh surat yang panjang). Yaitu Surat Al-Baqarah, Ali Imran,
An-Nisaa’, Al-A’raaf, Al-An’aam, Al Maa-idah dan Yunus
· Al Miuun
(seratus ayat lebih), seperti Hud, Yusuf, Mu'min dan sebagainya
· Al Matsaani
(kurang sedikit dari seratus ayat), seperti Al-Anfaal, Al-Hijr dan sebagainya
· Al
Mufashshal (surat-surat pendek), seperti Adh-Dhuha, Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas
dan
sebagainya
Al-Quran
adalah mukjizat terbesar Nabi Muhammad Saw, bahkan terbesar pula dibandingkan
mukjizat para nabi sebelumnya. Al-Quran membenarkan Kitab-Kitab sebelumnya dan
menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Tidak
mungkin Al-Quran ini dibuat oleh selain Allah. Akan tetapi ia membenarkan
kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang ditetapkannya.
Tidak ada keraguan di dalamnya dari Tuhan semesta alam” (Q.S. 10:37).
“Dan apa
yang telah Kami wahyukan kepadamu yaitu Al-Quran itulah yang benar, membenarkan
kitab-kitab sebelumnya...” (Q.S. 35:31).
Fungsi Al-Qur’an antara lain adalah:
• Sebagai Furqon (pembeda antara haq
dan yang bathil, baik dan buruk)
• Sebagai obat penyakit (jiwa) (QS.
10: 57; 17:82; 41: 44)
• Sebagai pemberi kabar gembira
• Sebagai hidayah atau petunjuk (QS.
2:1, 97, 185; 3: 138; 7: 52, 203, dll)
• Sebagai peringatan
• Sebagai cahaya petunjuk (QS. 42:
52)
• Sebagai pedoman hidup (QS. 45: 20)
Ciri-cirinya adalah :
1. Ayat-ayat Makiyah pada
umumnya pendek-pendek, merupakan 19/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari
86 surat, 4.780 ayat. Sedangkan ayat-ayat Madaniyah pada umumnya
panjang-panjang, merupakan 11/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 28
surat, 1456 ayat.
2. Ayat-ayat Makkiyah
dimulai dengan kata-kata yaa ayyuhannaas (hai manusia) sedang ayat–ayat
Madaniyah dimulai dengan kata-kata yaa ayyuhallaziina aamanu (hai orang-orang
yang beriman).
3. Pada umumnya ayat-ayat
Makkiyah berisi tentang tauhid yakni keyakinan pada Kemaha Esaan Allah, hari
Kiamat, akhlak dan kisah-kisah umat manusia di masa lalu, sedang ayat-ayat
Madaniya memuat soal-soal hukum, keadilan, masyarakat dan sebagainya.
4. Pokok-pokok kandungan dalam
Alquran antara lain :
a. Petunjuk mengenai akidah yang harus
diyakini oleh manusia. Petunjuk akidah ini berintikan keimanan akan keesaan
Tuhan dan kepercayaan kepastian adanya hari kebangkitan, perhitungan serta
pembalasan kelak.
b. Petunjuk mengenai syari’ah yaitu jalan yang
harus diikuti manusia dalam berhubungan dengan Allah dan dengan sesama insan
demi kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak.
c. Petunjuk tentang akhlak, mengenai yang baik
dan buruk yang harus diindahkan oleh manusia dalam kehidupan, baik kehidupan
individual maupun kehidupan sosial.
d. Kisah-kisah umat manusia di zaman lampau.
Sebagai contoh kisah kaum Allah menghukum mereka dengan mendatangkan banjir
besar serta mengganti kebun yang rusak itu dengan kebun lain yang ditumbuhi
pohon-pohon yang berbuah pahit rasanya.
e. Berita tentang zaman yang akan datang.
Yakni zaman kehidupan akhir manusia yang disebut kehidupan akhirat. Kehidupan
akhirat dimulai dengan peniupan sangkakala (terompet) oleh malaikat Israil. “
Apabila sangkakala pertamaditiupkan, diangkatlah bumi dan gunung-gunung, la- lu
keduanya dibenturkan sekali bentur. Pada hari itulah terjadilah kiamat dan
terbelahlah langit...”. (Qs al-Haqqah (69) : 13-16.
1.2. Keutamaan Al-Qur’an
ditegaskan dalam Sabda Rasullullah, antara lain:
1.
Sebaik-baik orang di antara kamu, ialah orang yang
mempelajari Al-Qur’an dan
mengajarkannya
2.
Umatku yang paling mulia adalah Huffaz (penghafal)
Al-Qur’an (HR. Turmuzi)
3.
Orang-orang yang mahir dengan Al-Qur’an adalah beserta
malaikat-malaikat yang
suci dan mulia, sedangkan orang
membaca Al-Qur’an dan kurang fasih lidahnya berat
dan sulit membetulkannya maka
baginya dapat dua pahala (HR. Muslim).
4.
Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah hidangan Allah, maka
pelajarilah hidangan Allah
tersebut dengan kemampuanmu
(HR. Bukhari-Muslim).
5.
Bacalah Al-Qur’an sebab di hari Kiamat nanti akan
datang Al-Qur’an sebagai
penolong bagai pembacanya (HR.
Turmuzi).
1.3. Al-Quran mengandung tiga
komponen dasar hukum, sebagai berikut:
1.
Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan
rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan
akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya
disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
2.
Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara
lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama
manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin
dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang
mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
3.
Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan
perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau
makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang
mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.
Sedangkan khusus hukum syara dapat dibagi menjadi dua
kelompok, yakni:
1.
Hukum ibadah, yaitu hukum yang mengatur hubungan
manusia dengan Allah SWT,
misalnya salat, puasa, zakat, dan
haji
2.
Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia
dengan sesama manusia dan
alam sekitarnya. Termasuk ke dalam
hukum muamalat adalah sebagai berikut:
• Hukum munakahat (pernikahan).
• Hukum faraid (waris).
• Hukum jinayat (pidana).
• Hukum hudud (hukuman).
• Hukum jual-beli dan perjanjian.
• Hukum tata Negara/kepemerintahan
2. Pengertian
Hadist
Hadits disebut juga As-Sunnah. Sunnah secara bahasa
berarti "adat-istiadat" atau
"kebiasaan" (traditions). Sunnah adalah
segala perkataan, perbuatan, dan
penetapan/persetujuan serta kebiasaan Nabi Muhammad
Saw. Penetapan (taqrir)
adalah persetujuan atau diamnya Nabi Saw terhadap
perkataan dan perilaku sahabat.
Menurut Etimologi hadist adalah
jalan / tradisi, kebiasaan, adat istiadat, dapat juga berarti
undang-undang yang berlaku.sedangkan Terminologi hadist ialah berita /
kabar, segala perbuatan, perkataan dan takrir ( keizinan / pernyataan ) Nabi
Muhammad saw.
Kedudukan
As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam dijelaskan Al-Quran dan sabda Nabi
Muhammad Saw.
“Demi
Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman sehingga mereka menjadikanmu
(Muhammad) sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, lalu
mereka tidak merasa berat hati terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka
menerima sepenuh hati” (Q.S. 4:65).
“Telah
kutinggalkan untuk kalian dua perkara yang (selama kalian berpegang teguh
dengan keduanya) kalian tidak akan tersesat, yaitu Kitabullah (Al-Quran) dan
Sunnah-ku.” (HR. Hakim dan Daruquthni).
“Berpegangteguhlah
kalian kepada Sunnahku dan kepada Sunnah Khulafaur Rasyidin setelahku” (H.R.
Abu Daud).
Sunnah
merupakan “penafsir” sekaligus “juklak” (petunjuk pelaksanaan) Al-Quran.
Sebagai contoh, Al-Quran menegaskan tentang kewajiban shalat dan berbicara
tentang ruku’ dan sujud. Sunnah atau Hadits Rasulullah-lah yang memberikan
contoh langsung bagaimana shalat itu dijalankan, mulai takbiratul ihram (bacaan
“Allahu Akbar” sebagai pembuka shalat), doa iftitah, bacaan Al-Fatihah, gerakan
ruku, sujud, hingga bacaan tahiyat dan salam.
2.1. Kedudukan As-Sunnah /
Hadits
As-Sunnah
adalah sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al-Qur’an.Apabila as-Sunnah /
Hadits tidak berfungsi sebagai sumber hukum, maka kaum muslimin akan mengalami
kesulitan-kesulitan seperti :
1. Melaksanakan
Shalat, Ibadah Haji, mengeluarkan Zakat dan lain sebagainya, karena ayat
al-Qur’an dalam hal tersebut hanya berbicara secara global dan umum, sedangkan
yang menjelaskan secara rinci adalah as-Sunnah / Hadits.
2. Menafsirkan
ayat-ayat al-Qur’an, untuk menghindari penafsiran yang subyektif dan tidak
dapat dipertanggungjawabkan.
3. Mengikuti
pola hidup Nabi adalah sunnah dalam perintah al-Qur’an.
4. Menghadapi
masalah kehidupan yang bersifat teknis, karena adanya peraturan-peraturan yang
diterangkan oleh as-Sunnah / Hadits yang tidak ada dalam al-Qur’an seperti
kebolehan memakan bangkai ikan dan belalang, sedangkan dalam al-Qur’an menyatakan
bahwa bangkai itu haram
Ada tiga peranan al-Hadis disamping
al-Quran sebagai sumber agama dan ajaran Islam, yakni sebagai berikut :
1.
Menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam
al-Quran. Misalnya dalam Al-Quran terdapat ayat tentang sholat tetapi mengenai
tata cara pelaksanaannya dijelaskan oleh Nabi.
2.
Sebagai penjelasan isi Al-Quran. Di dalam Al-Quran
Allah memerintah- kan manusia mendirikan shalat. Namun di dalam kitab suci
tidak dijelaskan banyaknya raka’at, cara rukun dan syarat mendirikan shalat.
Nabilah yang menyebut sambil mencontohkan jumlah raka’at setiap shalat, cara,
rukun dan syarat mendirikan shalat.
3.
Menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada
atau samar-samar
ketentuannya
di dalam Al-Quran. Sebagai contoh larangan Nabi mengawini seorang perempuan
dengan bibinya. Larangan ini tidak terdapat dalam larangan-larangan perkawinan
di surat An-Nisa (4) : 23. Namun, kalau dilihat hikmah larangan itu jelas bahwa
larangan tersebut mencegah rusak atau putusnya hubungan silaturrahim antara dua
kerabat dekat yang tidak disukai oleh agama Islam.
2.2. Hubungan As-Sunnah dengan Al-Qur’an
1. Sebagai Bayan ( menerangkan ayat-ayat yang sangat umum).
2. Sebagai Taqrir ( memperkokoh dan memperkuat pernyataan al-Qur’an ).
3. Sebagai Bayan Tawdih ( menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ).
4. Perbedaan Al-Qur’an dan As-Sunnah / Hadits sebagai sumber hukum
Sekalipun al-Qur’an dan as-Sunnah
sama-sama sebagai sumber hukum Islam, namun diantara keduanya terdapat
perbedaan-perbedaan yang cukup prinsipil, antara lain sebagai berikut :
1.
Al-Qur’an bersifat Qath’i ( mutlak ) kebenarannya,sedangkan
As-Sunnah bersifat Dzhanni ( relatif ), kecuali Hadits Mutawatir.
2.
Seluruh ayat al-Qur’an mesti dijadikan sebagai pedoman
hidup,sedangkan Tidak seluruh Hadits dapat dijadikan pedoman hidup karena
disamping ada Hadits Shahih, ada pula Hadits yang Dhaif .
3.
Al-Qur’an sudah pasti autentik lafadz dan
maknanya,sebaliknya As-Sunnah belum tentu autentik lafadz dan maknanya.
4.
Apabila al-Qur’an berbicara tentang masalah-masalah
aqidah atau hal-hal yang ghaib, maka setiap muslim wajib mengimaninya,sedangkan
Apabila as-Sunnah berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal yang
ghaib, maka setiap muslim tidak diharuskan mengimaninya seperti halnya
mengimani al-Qur’an.
5. Berdasarkan perbedaan tersebut, maka :
# Penerimaan seorang muslim terhadap al-Qur’an hendaknya didasarkan pada
keyakinan yang kuat, sedangkan;
# Penerimaan seorang muslim terhadap as-Sunnah harus didasarkan atas
keragu-raguan ( dugaan-dugaan ) yang kuat. Hal ini bukan berarti ragu kepada
Nabi, tetapi ragu apakah Hadits itu benar-benar berasal dari Nabi atau tidak
karena adanya proses sejarah kodifikasi hadits yang tidak cukup memberikan
jaminan keyakinan sebagaimana jaminan keyakinan ter Macam-macam As-Sunnah:
2.3. Ditinjau dari bentuknya
1.
Sunnah qauliyah, yaitu semua perkataan Rasulullah
2.
Sunnah fi’liyah, yaitu semua perbuatan Rasulullah
3. Sunnah taqririyah, yaitu penetapan dan pengakuan Rasulullah
terhadap pernyataan
ataupun perbuatan orang lain
4. Sunnah hammiyah, yaitu sesuatu yang telah direncanakan akan
dikerjakan tapi
tidak sampai dikerjakan
A.
Ditinjau dari segi jumlah orang-orang yang
menyampaikannya
1. Hadits
Mutawatir
Secara
etimologi, kata mutawatir berarti : Mutatabi’ (beriringan tanpa jarak). Dalam
terminologi
ilmu hadits, ia merupakan haidts yang diriwayatkan oleh orang banyak,
dan
berdasarkan logika atau kebiasaan, mustahil mereka akan sepakat untuk berdusta.
Periwayatan
seperti itu terus menerus berlangsung, semenjak thabaqat yang pertama
sampai
thabaqat yang terakhir.
Macam-macam hadis mutawatir Hadits
mutawatir ada tiga macam, yaitu :
1) Hadits mutawatir Lafzhi, yaitu hadits yang diriwayatkan dengan lafaz dan
makna yang sama, serta kandungan hukum yang sama.
contoh : Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang ini sengaja berdusta
atas namaku, maka hendaklah dia siap-siap menduduki tempatnya di atas api
neraka. Menurut Al-Bazzar, hadits ini diriwayatkan oleh 40 orang sahabat.
Al-Nawawi menyatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh 200 orang sahabat.
2) Hadits Mutawatir Ma’nawi, yaitu hadits mutawatir yang berasal dari
berbagai hadits yang diriwayatkan dengan lafaz yang berbeda-beda, tetapi jika
disimpulkan, mempunyai makna yang sama tetapi lafaznya tidak. Contoh hadits
yang meriwayatkan bahwa Nabu Muhammad SAW mengangkat tangannya ketika berdo’a.
Abu Musa Al-Asy’ari berkata bahwa Nabi Muhammad SAW, tidak pernah mengangkat
kedua tangannya dalam berdo’a hingga nampak putih kedua ketiaknya kecuali saat
melakukan do’a dalam sholat istisqo’ (HR. Bukhori dan Muslim)
3) Hadits Mutawatir ‘Amali, yakni amalan agama (ibadah) yang dikerjakan
oleh Nabi Muhammad SAW, kemudian diikuti oleh para sahabat, kemudian diikuti
lagi oleh Tabi’in, dan seterusnya, diikuti oleh generasi sampai sekarang.
Contoh, hadits-hadits nabi tentang shalat dan jumlah rakaatnya, shalat id,
shalat jenazah dan sebagainya. Segala amal ibadah yang sudah menjadi ijma’ di
kalangan ulama dikategorikan sebagai hadits mutawatir ‘amali.
2. Hadits Ahad
Al Ahad jama’ dari ahad, menurut bahasa berarti
al-wahid atau satu. Dengan demikian khabar wahid adalah suatu berita yang
disampaikan oleh satu orang. Sedangkan ahad secara istilah, banyak
didefinisikan para ulama, antara lain: “Khabar yang tiada sampai jumlah banyak
pemberitanya kepada jumlah khabar mutawatir, baik pengkhabar itu seorang, dua,
tiga, empat, lima dan seterusnya dari bilangan-bilangan yang tiada memberi
pengertian bahwa khabar itu dengan bilangan tersebut masuk ke dalam khabar
mutawatir”.
Melihat dari beberapa definisi diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
hadits ahad adalah sebagai berikut:
1) Hadits yang diriwayatkan oleh beberapa rawi, akan tetapi tidak mencapai
derajat mutawatir
2) Perawi-perawi tersebut dalam jumlah mengalami variasi dalam setiap
thabaqah (tingkatan)
3) Perawi-perawi dalam hadits ahad tidak berdasarkan jumlah, akan tetapi
lebih tertuju pada kredibilitas perawi.
3) Hadits Masyhur
Masyhur menurut bahasa ialah al-intisyar wa az-zuyu’
(sesuatu yang sudah tersebar dan populer). Atau Masyhur ialah hadits yang
diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih, tetapi belum mencapai derajat
mutawatir. Menurut ulama ushul: “Hadis yang diriwayatkan dari sahabat, tetapi
bilangannya tidak sampai ukuran bilang mutawatir, kemudian baru mutawatir
setelah sahabat dan demikian pula setelah mereka”.
4) Hadits Shahih
Hadist shahih Yakni tingkatan tertinggi penerimaan
pada suatu hadits. Hadits shahih memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Sanadnya
bersambung
b.
Diriwayatkan oleh penutur/perawi yg adil
c. memiliki
sifat istiqomah, berakhlak baik, tidak fasik, terjaga muruah(kehormatan)-nya
d. dan
kuat ingatannya
e. Haditsnya musnad, maksudnya hadits tersebut disandarkan
kepada Nabi Muhammad SAW,Matannya tidak mengandung kejanggalan/bertentangan
(syadz) serta tidak ada sebab tersembunyi atau tidak.
5) Hadits
Hasan
Bila hadits yang tersebut sanadnya bersambung,
diriwayatkan oleh rawi yg adil namun tidak sempurna ingatannya, serta matannya
tidak syadz serta cacat.
6 ) Hadits
Dhaif (Lemah)
Hadist dhaif Ialah hadits yang sanadnya tidak bersambung dan
diriwayatkan oleh orang yang tidak adil atau tidak kuat ingatannya, mengandung
kejanggalan atau cacat.
7 ) Hadits Maudu’
Bila hadits dicurigai palsu atau buatan karena dalam
sanadnya dijumpai penutur yang memiliki kemungkinan berdusta.Hadits Mardud
menurut bahasa berarti yang ditolak, yang tidak diterima. Sedangkan menurut urf
Muhaditsin, Hadits Mardud ialah hadits yang tidak menunjuki keterangan yang
kuat akan adanya,tetapi adanya dengan ketidakadaannya bersamaan. Maka, Jumhur
Ulama mewajibkan untuk menerima hadits – hadits maqbul, dan sebaliknya setiap
hadits yang mardud tidak boleh diterima dan tidak boleh diamalkan (harus
ditolak).
3. Ijtihad
A. Pengertian ijtihad
Ijtihad berasal dari kata ijtihada yang berarti
mencurahkan tenaga dan pikiran atau bekerja semaksimal mungkin. Sedangkan
ijtihad sendiri berarti mencurahkan segala kemampuan berfikir untuk
mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syara, yaitu Alquran dan hadist.
Hasil dari ijtihad merupakan sumber hukum ketiga
setelah Alquran dan hadist. Ijtihad dapat dilakukan apabila ada suatu masalah
yang hukumnya tidak terdapat di dalam Alquran maupun hadist, maka dapat dilakukan
ijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu pada Alquran dan
hadist.orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid.
Syarat
–syarat orang yang ijtihad sebagai berikut:
• Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam,
• Memiliki pemahaman mendalam tentang bahas Arab, ilmu
tafsir, usul fiqh, dan tarikh (sejarah),
• Mengenal cara meng-istinbat-kan (perumusan) hukum
dan melakukan qiyas,
• Memiliki akhlaqul qarimah.
3.1. Macam-macam ijtihad yang
dikenal dalam syariat islam, yaitu
1. Ijma
Ijma menurut bahasa artinya
sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut istilah adalah kebulatan
pendapat ahli ijtihad umat Nabi Muhammad SAW sesudah beliau wafat pada suatu
masa, tentang hukum suatu perkara dengan cara musyawarah. Hasil dari Ijma’
adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang
untuk diikuti seluruh umat.
Contoh
Ijma’:
·
Menjadikan sunnah sebagai salah satu sumber hukum
Islam.
·
Pengumpulan dan pembukuan Al-qur’an sejak pemerintahan
Abu Bakar tetapi idenya berasal dari Umar bin Khatab
·
Penetapan awal ramadhan dan syawal berdasarkan
ru’yatul hilal.
2. Qiyas
Qiyas yaitu berarti mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya.
Dengan kata lain Qiyas dapat diartikan pula sebagai suatu upaya untuk
membandingkan suatu perkara dengan perkara lain yang mempunyai pokok masalah
atau sebab akibat yang sama.
Contoh Qiyas
:
·
Setiap minuman yang memabukan contohnya mensen,
sabu-sabu dan lain-lain disamakan dengan khamar, ilatnya sama-sama
memabukan.
·
Harta anak wajib dikeluarkan zakat disamakan dengan
harta dewasa. Menurut syafei karena sama-sama dapat tumbuh dan berkembang, dan
dapat menolong fakir miskin.
·
Mengatakan pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa
perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan karena
dianggap meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena sama-sama
menyakiti hati orang tua
3. Istihsan
Istihsan yaitu suatu proses perpindahan dari suatu Qiyas kepada Qiyas
lainnya yang lebih kuat atau mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima
untuk mencegah kemudharatan atau dapat diartikan pula menetapkan hukum suatu
perkara yang menurut logika dapat dibenarkan.
Contohnya, menurut aturan syarak, kita dilarang mengadakan jual beli yang
barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan tetapi menurut Istihsan, syarak
memberikan rukhsah (kemudahan atau keringanan) bahwa jual beli diperbolehkan
dengan sistem pembayaran di awal, sedangkan barangnya dikirim kemudian.
4. Mushalat Murshalah
Mushalat murshalah menurut bahasa berarti
kesejahteraan umum. Adapun menurut istilah adalah perkara-perkara yang perlu
dilakukan demi kemaslahatan manusia. Contohnya, dalam Al Quran maupun Hadist
tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al Quran.
Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat Islam demi kemaslahatan umat.
5. Sududz Dzariah
Sududz dzariah menurut bahasa menutup jalan, sedangkan menurut istilah
adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi
kepentingan umat.
Contohnya adalah adanya larangan meminum minuman keras walaupun hanya
seteguk, padahal minum seteguk tidak memabukan. Larangan seperti ini untuk
menjaga agar jangan sampai orang tersebut minum banyak hingga mabuk bahkan menjadi
kebiasaan.
6. Istishab
Istishab yaitu melanjutkan berlakunya hukum yang telah
ada dan telah ditetapkan di masa lalu hingga ada dalil yang mengubah kedudukan
hukum tersebut.
Contohnya: seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Di
saat seperti ini, ia harus berpegang atau yakin kepada keadaan sebelum berwudhu
sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.
7. Urf
Urf yaitu berupa perbuatan yang dilakukan terus-menerus (adat), baik berupa
perkataan maupun perbuatan.
Contohnya adalah dalam hal jual beli. Si pembeli menyerahkan uang sebagai
pembayaran atas barang yang telah diambilnya tanpa mengadakan ijab kabul karena
harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Mempelajari agama Islam merupakan
fardhu ’ain , yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan muslimah, sedang
mengkaji ajaran Islam terutama yang dikembangkan oleh akal pikiran manusia,
diwajibkan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat.
Sumber ajaran agama islam terdiri
dari sumber ajaran islam primer dan sekunder. Sumber ajaran agama islam primer
terdiri dari al-qur’an dan as-sunnah (hadist), sedangkan sumber ajaran agama
islam sekunder adalah ijtihad.
Kemudian, mengenai sumber-sumber
hukum Islam dapat kita simpulkan bahwa segala sesuatu yang berkenaan dengan
ibadah, muamalah, dan lain sebagainya itu berlandaskan Al-qur’an yang merupakan
Firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad secara mutawatir dan
diturunkan melalui malaikat Jibril dan membacanya di nilai sebagai Ibadah, dan
Al-Sunnah sebagai sumber hukum yang kedua yang mempunyai fungsi untuk
memperjelas isi kandungan Al-qur’an dan lain sebagainya.
2. Saran
Marilah kita mengamalkan dan
menjadikan Al-qur’an dan Al-sunnah sebagai pedoman dalam kehidupan kita
sehari-hari yang merupakan sumber dari hukum agama Islam dan sekaligus dapat
membuat kita bahagia baik itu di dunia maupun diakhirat nanti.agar hidup yang
kita jalani lebih sempurna dan mempunyai tujuan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar