A. Penerapan
Ideologi
Penerapan Ideologi dalam kehidupan kenegaraan disebut
“Politik”. Karena itu sering terjadi bahwa ideologi dimanfaatkan untuk tujuan
tertentu, misalnya: merebut kekuasaan.
Ideologi dalam kehidupan kenegaraan dapat diterapkan
dengan cara konsensus mayoritas warga negara tentang nilai-nilai dasar yang
ingin diwujudkan dengan mendirikan negara. Dalam hal ini sering juga disebut
Philosofische Grondslag atau Weltan. Schauung yang merupakan pikiran-pikiran
terdalam, hasrat terdalam warga negaranya untuk di atasnya didirikan suatu
negara.
B. Makna
Ideologi bagi negara
Ideologi Negara dalam arti cita-cita
Negara memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Mempunyai
derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b.
Mewujudkan
satu asas kerohanian pandangan dunia, pandangan hidup yang harus dipelihara,
dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi penerus bangsa,
diperjuangkan, dan dipertahankan dengan kesediaan pengorbanan.
Dalam menjabarkan nilai-nilai dasar Pancasila menjadi
semakin operasional dan dengan demikian semakin menunjukkan fungsinya bagi
bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai maslah dan tantangan dewasa ini,
perlu diperhatikan beberapa dimensi yang menunjukkan ciri khas dalam orientasi Pancasila.
Ada tiga dimensi yaitu:
a.
Dimensi
Teologis
Menunjukkan bahwa pembangunan mempunyai tujuan yaitu
mewujudkan cita-cita Proklamasi 1945. Hidup bukanlah ditentutakan oleh nasib,
tetapi tergantung pada rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dan usaha manusia.
b. Dimensi Etis
Menunjukkan bahwa dalam Pancasila, manusia dan
martabat manusia mempunyai kedudukan yang sentral.
c.
Dimensi
Integral-integratif
Mempatkan manusia tidak secara individualisme
melainkan dalam konteks strukturalnya.
C. Pancasila
Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi menceminkan seperangkat
nilai terpadu dalam kehidupan politiknya bangsa Indonesia, yaitu sebagai tata
nilai yang dipergunakan sebagai acuan di dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Semua gagasan-gagasan yang timbul dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ini di tata secara sistematis menjadi
satu kesatuan yang utuh.
Sebagai ideologi, Pancasila berlaku sebagai pedoman
dan acuan dalam menjalankan aktivitas di segala bidang, dan karena itu sifatnya
harus terbuka, luwes dan fleksibel, dan tidak bersifat tertutup maupun kaku,
yang akan menyebabkan ketinggalan zaman.
Pancasila telah memenuhi syarat sebagai ideologi
terbuka, hal ini dibuktikan dan adanya sifat-sifat yang melekat pada Pancasila
sendiri maupun kekuatan yang terkandung di dalamnya, yaitu memenuhi persyaratan
kualitas 3 (tiga) dimensi di atas.
Mengenai pengertian Pancasila sebagai ideologi
terbuka, bukanlah berarti bahwa nilai dasarnya dapat diubah atau diganti dengan
nilai dasar yang lain, karena bila dipahamkan secara demikian (sebagai
pemahaman yang keliru), hal itu sama artinya dengan meniadakan Pancasila atau
meniadakan identitas/ jati diri bangsa Indonesia. Hal mana berlawanan dengan
nalar dan tidak masuk akal. Maka di dalam pengertian Pancasila sebagai ideologi
terbuka itu mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar daripada Pancasila itu
dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan
tuntutan perkembangan zaman.
Pengembangan atas nilai-nilai dasar Pancasila
dilaksanakan secara kreatif dan dinamis dengan memperhatikan tingkat kebutuhan
serta perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
Dengan demikian nilai-nilai dasar Pancasila perlu
dioperasionalkan, yaitu dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai
dasar Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan menjadi
nilai instrumental, dan penjabaran atas nilai instrumental ini tetap mengacu
pada nilai dasarnya, dan nilai instrumental menjadi nilai praksis.
Adapun dokumen konstitusional yang disediakan untuk
menjabarkan secara kreatif atas nilai-nilai dasar tersebut antara lain dalam
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menjadi wewenang Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan berupa peraturan perundang-undangan, serta
kebijakan-kebijakan Pemerintah lainnya.
Budaya asing yang bernilai negatif, misalnya tentang
samen leven yang tidak dilarang di dalam kehidupan budaya Barat, akan ditolak
oleh bangsa Indonesia yang mendasarkan dari pada sikap budaya dan pandangan
moral religius, demikian pula dengan pandangan keagamaan yang dikenal dengan
sebutan Children of God, ditolak karena tidak sesuai dengan pandangan keagamaan
yang telah dihayati oleh bangsa Indonesia sejak lama.
D. Kedudukan
dan Fungsi Pancasila
Pancasila
sebagai objek pembahasan ilmiah memiliki ruang lingkup yang sangat luas
terutama berkaitan dengan kedudukan dan fungsi Pancasila. Setiap kedudukan dan
fungsi Pancasila pada hakikatnya memiliki makna serta dimensi lain- lain yang
konsekuensinya aktualisasinyapun juga memiliki aspek yang berbeda dengan fungsi
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, demikian pula berkaitan
dengan kedudukan dan fungsi Pancasila lainnya.
Dari
berbagai macam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai titik sentral pembahasan
adalah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia hal itu
dengan klausa finalis Pancasila yang d rumuskan oleh pembentukan Negara
Indonesia. Oleh karena itu kedudukan dan fungsi Pancasila dapat di ketahui
sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai pandangan hidup suatu bangsa
Pandangan hidup manusia sebagai makhluk Tuahan YME adalah kesatuan nilai- nilai
luhur tesebut adalah suatu yang menyeluruh terhadap kehidupan itu
sendiri.Pandangan hidup yang digunakan sebagai kerangka yang digunakan baik
sebagai nilai acuan dalam menata kehidupan pribadi maupun sosial.
Dalam pengertian manusia sebagai makhluk Individumaka proses perumusan
pandangan hidup masyarakat dituangkan dalam kelembagaan menjadi pandangan hidup
bangsa di tuangkan dan di lembagakan menjadi ideologi bangsa.
2. Pancasila
sebagai dasar Negara Indonesia
Pancasila dalam kedudukan ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar
Falsafah Negara (Philosofische Grondlog) dari Negara, ideologi Negara atau
(Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila
merupakan suatu dasar nilai serta norma atau mengatur pemerintahan Negara atau
penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya semua peraturan perundangan bersumber
pada aturan perundangan termasuk proses reformasi pada semua bidang.
3. Pancasila
sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia
Pancasila sebagai klausa matrialis di angkat dan di rumuskan oleh para pendiri
bangsa , sebagai Pancasila berkedudukan sebagai dasarideologi bangsa dan Negara
Indonesia. oleh karena itu Pancasila memiliki kesesuaian dengan bangsa
Indonesia.
E.
Alasan
menggunakan Ideologi Pancasila
a.
Nilai-nilai falsafah yang mendasar dan rasional
b.
Teruji kokoh
dan kuat sebagai dasar negara
c.
Nilai-nilai
Pancasila sesuai dengan budaya Indonesia
d.
Mampu
mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat yang majemuk dan beragam
F. Kelebihan
dan Kekurangan ideologi Pancasila
A. Kelebihan :
a. Dapat
membawa Indonesia ke arah yang lebih adil dan makmur
b. Merupakan
jalan tengah antara Liberal dan Komunis
c. Memberi
inspirasi akan tata masyarakat bebas
d. Menjadi
sumber etik sosial
e. Sebagai
instrumen politik untuk melihat kinerja pemerintah dan untuk melawan
ketidakadilan sosial dan segala manifestasinya
B. Kekurangan :
a. Memberi
kesempatan kebebasan yang cenderung menjadi anarki
b. Adanya
kemungkinan masuknya kepentingan neoliberal
c. Terlalu
normatif
d. Dianggap
tidak jelas karena hanya mengambil jalan tengah diantara komunis dan liberal
e. Pancasila
justru membuat bangsa mengambil keburukan Liberal dan Komunis bersama-sama
G. Study Kasus
KASUS 1:
DPR Isyaratkan Voting RUU Pemilu
Rianita
Arrini - detikNews
Senin, 09/04/2012 18:54 WIB
Jakarta Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu
masih berupaya mencari titik temu untuk menuntaskan tiga poin yang masih
barlarut-larut yaitu sistem pemilu, ambang batas parlemen dan metode
penghitungan suara. Jika tidak mencapai titik temu, Pansus mengisyaratkan akan
melakukan voting.
"Belum bisa dipastikan. Tadi di rapat konsultasi
masih mengupayakan musyawarah mufakat, tapi semua bersiap diri untuk bisa
menerima voting," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu, Arief Wibowo, di Gedung
DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2012).
Namun menurut Arief, jika terjadi voting pada rapat
Paripurna, Rabu (11/4) lusa, maka Pansus harus membahas rumusan RUU Pemilu
hingga siap.
"Supaya tidak keruh seperti di (sidang) BBM
kemarin itu. Jangan serahkan apa yang mau divoting ke pimpinan, tapi rumusannya
diputuskan dalam Pansus sendiri. Biar nanti Paripuna mengikuti apa yang sudah
dirumuskan oleh Pansus," jelasnya.
Dalam rapat konsultasi hari ini,
lanjut Arief, Fraksi PAN mencoba menggolkan ambang batas parlemen sebesar 3,5
persen.
"Tapi lainnya belum setuju karena dari 9 fraksi,
kalau tidak bisa musyawarah mufakat maka dilakukan voting," kata Arief.
Sembilan fraksi masih bertahan dengan keinginannya dalam
revisi UU Pemilu ini. Sembilan fraksi hanya menyepakati alokasi kursi per dapil
yaitu 3-10 kursi.
Berikut peta fraksi atas RUU
Pemilu:
1. Partai
Demokrat
- Sistem terbuka
- Jumlah alokasi kursi per dapil 3-10
- Ambang batas parlemen sebesar 4 persen nasional
- Model penghitungan dilakukan quota
Demokrat menghendaki voting dilakukan secara parsial.
- Sistem terbuka
- Jumlah alokasi kursi per dapil 3-10
- Ambang batas parlemen sebesar 4 persen nasional
- Model penghitungan dilakukan quota
Demokrat menghendaki voting dilakukan secara parsial.
2. Partai
Golkar
- Sistem terbuka
- Jumlah alokasi kursi dapil 3-10
- Ambang batas parlemen sebesar 4 persen nasional
- Model penghitungan webster
Golkar menghendaki voting dilakukan secara parsial.
3. PDIP
- Sistem tertutup
- jumlah alokasi kursi per dapil 3-10
- Ambang batas parlemen 3 persen nasional
- Metode penghitungan webster
PDIP menginginkan voting dilakukan per paket.
4. PKS
- Sistem tertutup
- Jumlah alokasi kursi per dapil 3-10
- Ambang parlemen 4 persen nasional
- Metode penghitungan webster
PKS menginginkan voting dilakukan per paket.
5. PAN
- Sistem terbuka
- Jumlah alokasi kursi per dapil 3-10
- Ambang batas parlemen 3,5 persen nasional.
- Metode penghitungan quota
PAN menginginkan voting dilakukan per paket.
6. PPP
- Sistem terbuka
- Jumlah alokasi kursi per dapil 3-10
- Ambang batas parlemen 3 persen.
- Metode penghitungan quota
PPP menghendaki voting dilakukan per paket.
7. PKB
- Sistem tertutup
- Alokasi kursi per dapil 3-10
- Ambang batas parlemen 3 persen
- Metode penghitungan quota
PKB menginginkan voting dilakukan per paket.
8. Gerindra
-Belum memutuskan sistem Pemilu tertutup atau terbuka
-Alokasi kursi per dapil 3-10
-Ambang batas parlemen 3,5 persen.
- Sistem terbuka
- Jumlah alokasi kursi dapil 3-10
- Ambang batas parlemen sebesar 4 persen nasional
- Model penghitungan webster
Golkar menghendaki voting dilakukan secara parsial.
3. PDIP
- Sistem tertutup
- jumlah alokasi kursi per dapil 3-10
- Ambang batas parlemen 3 persen nasional
- Metode penghitungan webster
PDIP menginginkan voting dilakukan per paket.
4. PKS
- Sistem tertutup
- Jumlah alokasi kursi per dapil 3-10
- Ambang parlemen 4 persen nasional
- Metode penghitungan webster
PKS menginginkan voting dilakukan per paket.
5. PAN
- Sistem terbuka
- Jumlah alokasi kursi per dapil 3-10
- Ambang batas parlemen 3,5 persen nasional.
- Metode penghitungan quota
PAN menginginkan voting dilakukan per paket.
6. PPP
- Sistem terbuka
- Jumlah alokasi kursi per dapil 3-10
- Ambang batas parlemen 3 persen.
- Metode penghitungan quota
PPP menghendaki voting dilakukan per paket.
7. PKB
- Sistem tertutup
- Alokasi kursi per dapil 3-10
- Ambang batas parlemen 3 persen
- Metode penghitungan quota
PKB menginginkan voting dilakukan per paket.
8. Gerindra
-Belum memutuskan sistem Pemilu tertutup atau terbuka
-Alokasi kursi per dapil 3-10
-Ambang batas parlemen 3,5 persen.
ANALISIS:
Dari permasalahan tersebut dapat
diambil intinya yaitu bahwa anggota DPR akan melakukan musyawarah untuk
mencapai mufakat untuk menentukan sistem pemilu yang membahas tiga poin
yang masih barlarut-larut yaitu sistem pemilu, ambang batas parlemen dan metode
penghitungan suara, jika tidak dapat dicapai maka akan dilakukan voting. Hal
tersebut sudah sesuai dengan filsafat pancasila yang dianut oleh bangsa dan
negara, yaitu pada sila ke-4 “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan”.
Pancasila sebagai pandangan hidup
yang diyakini, bangsa Indonesia akan mampu memandang dan memecahkan segala
persoalan yang dihadapi secara tepat sehingga tidak terombang ambing dalam
menghadapi persoalan tersebut. Pada Pancasila, musyawarah sendiri memiliki
tujuan agar suatu masalah dapat dipecahkan jalan keluarnya dan sebisa mungkin
tidak merugikan orang lain serta mengambil jalan yang adil. Keputusan dari
musyawarah dapat mencapai mufakat yang artinya mempunyai persetujuan dan nilai
yang kuat serta dapat terhindar dari perpecahan, mengarah pada persatuan dan
keadilan.
Pada dasarnya walaupun suatu
permasalahan diselesaikan dengan cara voting, tetapi sebelum itu pasti sudah
dilaksanakan musyawarah untuk mencapai mufakat terlebih dahulu. Penentuan mana
yang akan digunakan, ada yang berpendapat bahwa melalui voting merupakan cara
yang terbaik. Melalui voting tidaklah sesuai dengan Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa. Tetapi, voting dapat dilakukan jika telah melalui musyawarah yang
belum menemukan titik terang mengenai persoalan yang dimusyawarahkan. Dimana
musyawarah merupakan nilai yang ada pada mayarakat Indonesia. Pada dasarnya
musyawarah adalah prinsip dari demokrasi. Pada demokrasi Pancasila penentuan
hasil dilakukan dengan cara mufakat dan jika terjadi kebuntuan yang
berkepanjangan barulah dilakukan dengan cara voting. Cara voting cenderung
dipilih karena lebih praktis, menghemat waktu dan lebih simple dari pada
musyawarah yang berbelit-belit dan tak kunjung usai.
Sebagai warga negara dan warga
masyarakat , setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang sama. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain, hal inilah yang
ditanamkan melalui nilai-nilai Pancasila. Setiap permasalahan yang ada harus
dibicarakan dengan dengan baik dengan tujuan untuk mencapai kebaikan bersama di
atas kepentingan pribadi atau golongan, tidak ada yang memaksakan kehendak dan
tidak ada yang dirugikan. Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai – nilai kebenaran dan keadilan,
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
KASUS 2:
Suara Merdeka, 24 April 2012
NKRI Harga Mati
KRISIS kebangsaan yang melanda
sebagian generasi muda Indonesia menjadi keprihatinan semua pihak. Karena itu,
semangat untuk tetap menjunjung tinggi dan terus mengamalkan ajaran Pancasila
sebagai ideologi bangsa harus dihargai.
Nilai-nilai kebangsaan yang terkandung
dalam Pancasila inilah yang kini juga terus dipegang teguh oleh Yudo Fistiono
Sudiro SH (44), ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten
Banyumas, yang baru dilantik kemarin.
Pria kelahiran 23 Mei 1967 itu
memahami betul saat ini tantangan terberat yang dihadapi pemuda Indonesia di
antaranya adanya krisis kecintaan terhadap Pancasila dan NKRI.
Masih Minim
Itu terjadi karena derasnya pengaruh
budaya barat, gaya hidup yang individualis, pragmatis dan pemahaman terhadap
wawasan kebangsaan yang masih minim.
''Bagi saya mempertahankan Pancasila
sebagai ideologi bangsa itu harus tetap abadi sampai kapan pun dan kecintaan
terhadap Tanah Air juga harga mati,'' kata suami Tri Setiati (31) tersebut.
Sehingga dalam mengemban misi
kepengurusannya empat tahun ke depan (2012-2016), keanekaragaman warna
organisasi tersebut ibarat miniatur kebangsaan yang terkandung dalam
nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Anggota sangat beragam dari berbagai
latar belakang, namun tetap bisa satu karena sudah tertanam sebagai seorang
pancasialis dan nasionalis.
Kecintaan terhadap Tanah Air menurut
putra pertama dari lima bersaudara pasangan Sudiro Bekti (67) dan Sri Subekti
(65) juga terlihat dalam kehidupan sehari-hari.
Di antaranya, terlihat dari dua nama
putranya semua diselipkan kata-kata nusantara. Putra pertama dinamai Setia
Nusantara Nayakapraja (11) dan putra kedua Kineta Energik Anura Nusantara (6).
''ibaratnya darah yang mengalir
dalam diri saya adalah darah Pancasila, sehingga apapun akan saya lakukan demi
menjaga kebesaran ideologi bangsa yang dicetuskan Bung Karno,'' kata warga RT
1/RW 6 Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan itu.
Tempaan di berbagai organisasi mulai
semasa masih menjadi mahasiswa, hingga menjadi ketua MPC PP Banyumas cukup mengembleng
mental dan dedikasi untuk terus mencintai bangsa ini dengan kiprah nyata. (Agus
Wahyudi-17)
ANALISIS:
Memang benar bahwa saat ini generasi
muda mengalami krisis kecintaan terhadap Pancasila, dikarenakan semakin
derasnya pengaruh budaya barat, gaya hidup yang individualis, pragmatis, dan
pemahaman terhadap wawasan kebangsaan yang masih minim. Misalnya semakin
maraknya perkembangan geng motor di kalangan pemuda saat ini. Untuk menanamkan
kembali nilai-nilai Pancasila yang mulai luntur dapat dilakukan misalnya
melalui pendidikan Pancasila, yang saat ini telah diajarkan kembali.
Jika suatu organisasi anggotanya
memiliki jiwa yang pancasilais dan nasionalis maka pasti organisasi itu akan
bersatu, begitu pula dengan negara Indonesia apabila warga negara sudah
tertanam jiwa pancasilais dan nasionalis maka negara tersebut juga akan
bersatu, walaupun berasal dari berbagai latar belakang yang beragam.
Pancasila yang berkedudukan sebagai
ideologi terbuka, dalam hal ini memang memberi keleluasaan untuk mengikuti
perkembangan jaman menuju berkembangnya cipta, rasa, dan karsa yang maju dan
mandiri untuk menyongsong dinamika kehidupan. Keterbukaan bukan berarti
perubahan-perubahan itu mengubah nilai-nilai dasar Pancasila sebagai ideologi
bangsa, tetapi mengekplisitkan wawasanya secara lebih kongkrit sehingga
memiliki kemampuan yang lebih tajam untuk memecahkan masalah-masalah yang baru.
Dalam menjabarkan nilai-nilai
Pancasila menjadi semakin operasional dan dengan demikian semakin menunjukkan
fungsinya bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai masalah dan tantangan
dewasa ini perlu diperhatikan beberapa dimensi yang menunjukkan ciri khas dalam
orientasi Pancasila yaitu dimensi teologis bahwa nasib ditentukan oleh ridho
ilahi dan usaha manusia, dimensi etis yang menunjukan bahwa dalam Pancasila,
manusia dan martabat mempunyai kedudukan yang sentral, selanjutnya dimensi
integral-integratif yang menempatkan manusia tidak secara individualisme
melainkan dalam konteks struktural. Itulah mengapa mempertahankan Pancasila
sebagai ideologi bangsa itu harus tetap abadi sampai kapan pun dan kecintaan
terhadap Tanah Air juga harga mati.
Apa yang dilakukan oleh pasangan
Sudiro Bekti (67) dan Sri Subekti (65) dalam berita tersebut patutlah kita
contoh karena begitu cintanya terhadap Pancasila yang dibuktikannya dalam hidup
sehari-hari. Untuk terus menjaga kebesaran ideologi negara dan untuk terus
mencintai bangsa ini dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari, misalnya yang berkaitan dengan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha
Esa”. Kita dapat merealisasikannya dengan menjalankan aturan agama yang dianut
masing-masing individu tanpa mengganggu agama lain. Berkaitan dengan sila kedua
“Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” yaitu dengan menghargai hak-hak asasi
setiap warga negara tanpa merugikan hak orang lain. Selanjutnya kiprah nyata
dari nilai sila ketiga “ Persatuan Indonesia” dapat dilakukan dengan menghargai
perbedaan yang ada dan menjadikannya sebagai keanekaragaman yang memberi warna
tersendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila keempat “ Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan perwakilan” yang
dalam hal ini setiap permasalahan yang timbul haruslah dimusyawarahkan dengan
jalan damai tanpa mementingkan kepentingan individu dan golongan tetapi harus
mengupayakan demi kebaikan bersama. Sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia” bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang
adil, baik dibidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan bidang-bidang
lainnya. Cara yang dilakukan dalam mencapai tujuan dalam setiap bidang tersebut
juga harus adil.
Kabul Budiyono. 2009. Pendidikan Pancasila untuk
Perguruan Tinggi. Bandung: Alfabeta.
Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta:
Paradigma.
Tukiran Taniredja, dkk. 2011. Pendidikan Pancasila
untuk Mahasiswa. Bandung: Alfabeta.
_Diunduh dari http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/04/24/184256/NKRI-Harga-Mati pada
tanggal 25 April 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar